POS ANBK TAHUN 2021

POS ANBK TAHUN 2021 

Apa Itu Asesmen Nasional ?

Penjelasan Tentang Asesmen Nasional

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

 

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

 

Peraturan  Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, .

Ruang lingkup POS AN meliputi: a.  kepesertaan asesmen nasional; b.  pelaksana asesmen nasional; c.  penyiapan instrumen asesmen nasional; d.  pelaksanaan dan penyiapan teknis; e.  pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; f.  pemantauan dan evaluasi; g.  biaya pelaksanaan asesmen nasional; h.  prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; i.  sanksi; dan j.  kendala dalam pelaksanaan AN.   

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional : 1.  AN  diikuti  oleh  Satuan  Pendidikan,  Satuan  Pendidikan  Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2.  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1  yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan  Pendidikan  pada  wilayah  yang  diperbolehkan  melaksanakan pembelajaran  tatap  muka  (PTM)  terbatas  berdasarkan  penetapan pemerintah,  pada  periode  waktu  gladi  bersih  dan  pelaksanaan  AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.   3.  Satuan  Pendidikan  pada  wilayah  yang  tidak  diperbolehkan melaksanakan PTM  terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 1.  Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:  a.  Kepala satuan pendidikan; b.  Seluruh Pendidik; c.  Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan, d.  Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.  2.  Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.  3.  Seluruh  Pendidik  dan  Kepala  satuan  pendidikan  mengikuti  Survei Lingkungan Belajar. 

Persyaratan Peserta Didik   : 1.  Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.  2.  Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a.  jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada  saat pelaksanaan AN; b.  jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada  saat pelaksanaan AN; atau c.  jenjang  SMA/MA/SMK/MAK/Paket  C/Ulya  dan  yang  sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 3.  Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan  pada  satuan  pendidikan  luar  biasa  dan  satuan  pendidikan  yang memiliki peserta didik inklusi.   4.  Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 5.  Peserta  didik  pada  jenjang  SMA/MA/SMK/MAK/Paket  C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 6.  Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki  laporan  penilaian  hasil  belajar  semester  ganjil  dan  genap kelas 7. 7.  Peserta  didik  pada  jenjang  SD/MI/Paket  A/Ula  sederajat  yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.  

 

Persyaratan Pendidik 

1. Pendidik  yang  berstatus  sebagai  aparatur  sipil  negara  dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

4. Pendidik  yang  mengajar  pada  lebih  dari  satu  satuan  pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Pendidik  pada  Satuan  Pendidikan  yang  peserta  didiknya  tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan 

1. Kepala  Satuan  Pendidikan  yang  berstatus  sebagai  aparatur  sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif  menjabat  sebagai  kepala  satuan  pendidikan  pada  satuan pendidikan.

4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan  mengikuti  AN  di  setiap  satuan  pendidikan  tempat  yang bersangkutan bertugas.

5. Kepala  satuan  pendidikan  pada  Satuan  Pendidikan  yang  peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Pemilihan Peserta Didik 

1. Peserta  didik  yang  mengikuti  AN  adalah  peserta  didik  yang  terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Jumlah  peserta  didik  yang  dipilih  untuk  mengikuti  AN  pada  setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: 

a. Jenjang  SD/MI  dan  yang  sederajat  maksimal  30  orang  dan cadangan 5 orang.

b. Jenjang  SMP/MTs  dan  yang  sederajat  maksimal  45  orang  dan cadangan 5 orang.

c. Jenjang  SMA/MA/SMK/MAK  dan  yang  sederajat  maksimal  45 orang dan cadangan 5 orang.

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

h. Jenjang  Paket  B/Wustha  maksimal  45  orang  dan  cadangan  5 orang; dan

i.  Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.


Demikian Informasi “POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022″

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama