PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2021/2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (POS UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Assalamu’alaikum Wr. Wb

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS UM) PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

B. Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian madrasah berfungsi untuk;
  • Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  • Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan

C. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS)  ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Ujian Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut 'POS UM' adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib dan pakta integritas.
  9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  11. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.
  12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompk guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.
  13. Kelompok Kerja Guru selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)

      1. Peserta UM Jenjang MI
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu). 
    2. Peserta UM Jenjang MTs

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS\
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
    3. Peserta UM Jenjang MA/MAK

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MA/MAK penyelenggara sistem kredit semester (SKS). 

UNTUK SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE POS UJIAN MADRASAH BERIKUT : POS UM TAHUN 2021 2022 

 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama